Kebocoran Anggaran Negara Mencapai Rp 82,3 T sampai Rp 411 T per tahun!
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Rahardjo mengatakan, belum sehatnya proses pengadaan selama ini menyebabkan keuangan negara mengalami "kebocoran” antara 10 hingga 50 persen.“ Jumlahnya bervariasi, antara 10-50 persen, bahkan ada yang lebih.“
Berdasarkan hasil riset Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Dunia pada 2001, tingkat kebocoran anggaran pemerintah dalam proyek pengadaan barang dan jasa sekitar 10% sampai 50%. Sumber : www.republika.co.id
PELAKU KORUPSI
(2004 - Juni 2012)
Risiko Fraud atau Korupsi?
- Dicegah
- Penerapan SPIP yang efisien dan efektif
- Fraud Risk Assessment
- Dideteksi secara dini
- Whistleblowing Systems (pengaduan Masyarakat)
- Ditindak apabila terjadi
- Audit Investigatif
fghdfhfh
SISTEM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
AKUNTABILITAS
"Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjawab atau menjelaskan dari aparatur pemerintahan sebagai pihak yang menerima amanah kepada pemberi amanah (publik) atas pelaksanaan amanah yang diterimanya secara obyektif."
- UUD RI 1945 Pasal 4 (1) : Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Pemerintahan.
- UU No.17/ 2003 Pasal 6 (1) & Pasal 7 (1) : Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara utk tujuan bernegara.
- UU No.01/2004 Pasal 58 (1) : Presiden menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Ayat (2) ditetapkan dgn PP (Peraturan Pemerintah).
- PP No.60/2008 Pasal 2 : Menteri/Pimpinan Lembaga,Gubernur, Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan.
PENGAWASAN INTERN ATAS PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI PEMERINTAH
- Dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) (Pasal 48 ayat 1).
- APIP terdiri atas (Pasal 49 ayat 1):
- BPKP;
- Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern;
- Inspektorat Provinsi; dan
- Inspektorat Kabupaten/Kota.
- APIP melakukan pengawasan intern melalui (Pasal 48 ayat 2) :
- audit;
- reviu;
- evaluasi;
- pemantauan; dan
- kegiatan pengawasan lainnya.
SIKLUS KEUANGAN NEGARA
PENYIMPANGAN DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RAPBD
- Modus
- Tidak sinkron dg hasil Musrenbang
- Tidak sesuai dengan RPJMD
- Terdapat program/kegiatan titipan
- Lebih besar anggaran belanja aparatur/operaional
- Orientasi jangka pendek
- Kegiatan Multiyears tanpa ada ketersediaan dana cadangan
- Anggaran defisit
- Terlambat disusun
- Bantuan sosial kemasyarakatan meningkat jelang pilkada
- Langkah Pencegahan
- Melibatkan partisipasi publik
- Meningkatkan kepedulian Kepala Daerah/Atasan
- Membangun komitmen bersama antara Eksekutif dan Legislatif
- Reformasi Birokrasi
- Pendampingan oleh APIP
- Regulasi plafon Bansos kemasyarakatan
- Memperkuat fungsi evaluasi
PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAAN APBD
- Modus
- Penyerapan anggaran lambat
- Kegiatan pengadaan B/J terlambat atau bermasalah
- Intervensi dalam proses pengadaan B/J
- Penyedia B/J tidak kompeten
- Juknis pendukung kegiatan tidak ada/terlambat
- Peraturan tumpang tindih/tidak jelas
- Output kegiatan tidak bermanfaat
- Kegiatan fiktif
- Mark-up
- Tumpang tindih kegiatan
- Bantuan/subsidi pilih kasih
- Kegiatan selesai melewati tahun anggaran
- SDM pelaksana kegiatan kurang kompeten dan kurang jumlah
- Tidak tersedia dana pendukung operasional
- Keraguan dan ketakutan dari para pelaksana kegiatan
- Penerbitan SPM dan SP2D terlambat
- Langkah Pencegahan
- Melibatkan partisipasi publik
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
- Memperkuat Pengendalian Internal
- Menyusun Standar Harga Setempat
- Meningkatkan pengawasan DPRD
- Meningkatkan kegiatan monitoring , evaluasi dan audit
- Penerbitan peraturan pendukung
- Konsultansi dan pendampingan oleh APIP
- Revisi APBD
- Penegakan hukum
PENYIMPANGAN DALAM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
- Modus
- Kegiatan tidak dicatat dan tidak dilaporkan
- Tidak ada pedoman akuntansi/pelaporan
- SDM tidak kompeten dan kurang jumlah
- Pencatatan tidak akurat
- Pertanggungjawaban (SPJ) terlambat
- Akuntansi dan pelaporan tidak sesuai SAP dan ketentuan lain
- Langkah Pencegahan
- Melatih SDM keuangan
- Meningkatkan kepedulian Kepala Daerah/Atasan
- Menerapkan SIMDA
- Melakukan monev secara rutin
- Melakukan rekonsiliasi data secara rutin
- Pendampingan oleh APIP
- Audit oleh APIP dan BPK
- Menerapkan reward and punishment
APA YANG DIMAKSUD DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI ?
Dalam 13 pasal, dengan 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi
1. Pasal 2
2. Pasal 3
3. Pasal 5 ayat (1) huruf a;
4. Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5. ……
6. ……
…..
30. Pasal 13
7 Kelompok
1. Kerugian keuangan negara;
2. Suap-menyuap:
3. Penggelapan dlm jabatan:
4. Pemerasan:
5. Perbuatan curang:
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan:
7. Gratifikasi:
KERJASAMA INSTANSI PENEGAK HUKUM DENGAN BPKP
- Juklak Jaksa Agung RI dan Kepala BPKP nomor: 001/j.a/2/1989 dan kep-145/k/1989 tanggal 25 februari 1989 tentang upaya memantapkan kerjasama kejaksaan dengan BPKP dalam penanganan kasus yang berindikasi korupsi
- Keputusan bersama Jaksa Agung RI dan Kepala BPKP nomor: kep-017/j.a/2/1994 dan nomor: kep-42/k/1994 tanggal 10 februari 1994 tentang petunjuk pelaksanaan kerjasama Kejaksaan dengan BPKP dalam menangani kasus perdata yang menimbulkan kerugian keuangan/kekayaan negara
- Keputusan bersama Kapolri dan Kepala BPKP no.kep-12/iv/2002 dan kep.04.02.00-219/k/2002 tanggal 29 april 2002 tentang kerjasama dalam penanganan kasus yang berindikasi tindak pidana
- Keputusan bersama Ketua KPK dan Kepala BPKP no.42/kpk-bpkp/iv/2007 dan nomor: kep-501/k/d6/2007 tanggal 30 april 2007 tentang kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan nota kesepahaman nomor: spj-15/01/04/2011 dan nomor: mou-378/k/d2/2011 tentang kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
- Nota kesepahaman antara Kejaksaan RI, Polri dan BPKP nomor: kep-109/a/ja/09/2007, nomor: b/2718/ix/2007, nomor: kep-1093/k/d6/2007 tanggal 28 september 2007 tentang kerjasama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi termasuk dana nonbudgeter
MEKANISME PENANGANAN KASUS/PERKARA
ANGGARAN adalah amanah rakyat yang dititipkan kepada Eksekutif dan Legislatif untuk kesejahteraan rakyat.
Samono, Ak., CFrA., CA : Direktur Investigasi Instansi Pemerintah BPKP.