Memberantas korupsi tidak cukup dilakukan dengan upaya represif dan hanya dibebankan kepada KPK saja, tetapi harus melibatkan segenap komponen bangsa. Pasalnya, korupsi merupakan fenomena gunung es, dimana es yang tidak nampak di bawah air laut sangat lebih besar ketimbang yang ada di permukaannya. Es di bawah laut inilah yang harus ditanggulangi dengan langkah preventif (pencegahan) dan preemtif (penangkalan) sehingga tidak muncul ke permukaan lagi sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi sebagai wadah Gerakan Moral Memerangi Korupsi. Gerakan ini dilahirkan untuk menyikapi kondisi bangsa saat ini yang dirundung nestapa akibat mengguritanya korupsi yang masih secara “khidmat” meneruskan kegiatannya sekalipun sudah banyak pejabat negara yang dijebloskan KPK dan penegak hukum lainnya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.
GMPK Selayang Pandang
Perhimpunan ini bernama “Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi” yang disingkat GMPK. Didirikan pada tanggal Oktober 2013, atas dasar pemikiran beberapa warga Civil Society yang peduli pada nasib Bangsa Indonesia yang sedang dirongrong oleh perilaku Korupsi, untuk berperan dalam aspek pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) dan bantuan represif.
Perhimpunan bersifat Organisasi Kemanusiaan dan Sosial yang independen, unitaris, kekerabatan dan merupakan tempat berhimpunnya para pemerhati perilaku kehidupan masyarakat dan birokrasi yang tergerak untuk berperan serta melakukan pencegahan dan penangkalan korupsi.