Meningkatkan peran serta masyarakat madani (civil society) dalam upaya pencegahan (preventif) dan penangkalan (preemtif) Tindak Pidana Korupsi serta bantuan penindakan (bantuan represif) terhadap tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga terhadap korban yang kemungkinan terjadi di lingkungannya yang secara berjenjang mencakup sepuluh (Dasa) Kehidupan Masyarakat (Gatra).
Menjadi Organisasi Kemanusiaan dan sosial yang mendorong terciptanya masyarakat bangsa yang anti korupsi melalui Gerakan Moral Memerangi Korupsi yang akan membangkitkan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan menangkal kerawanan dan akar masalah korupsi di Indonesia.
Menjadi Gerakan yang mendorong terwujudnya system kelembagaan pemerintahan yang bersih (clean government) dan upaya membudayakan perilaku masyarakat anti korupsi (anti corruption behavioral citizen) yang akan diharapkan membawa bangsa ini hidup sejahtera, maju, dan bermartabat di tengah-tengah pergaulan bangsa-bangsa beradab di dunia.