Etika Bisnis Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi

ETIKA

  1. Etika merupakan suatu pedoman yang digunakan untuk mengukur suatu tingkah laku yang tidak berkenan baik secara individu maupun kelompok.
  2. Etika berbeda dengan hukum atau regulasi.
    1. Hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya, atau dengan perkataan lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan.
    2. Etika tersebut memang tidak memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral, atau sanksi dari Yang Maha Kuasa.
  3. Bersandar kepada definisi hukum, maka :
    1. Melanggar etika belum tentu berarti melanggar hukum.
    2. Jika melanggar hukum, sanksinya jelas berupa pidana atau perdata, sementara itu melanggar etika sanksinya tidak jelas, atau hanya sanksi moral semata.
    3. Sering etika tidak begitu diperhatikan. Hanya dapat menyebabkan seseorang akan merasa bersalah dan seakan semua orang menuding dirinya bersalah, padahal tidak ada sanksi fisik yang mengikutinya, dapat dikatakan bahwa moral tersebut sudah menjadi bagian dari individu yang bersangkutan.
  4. Etika berkenaan dengan pedoman yang bersifat sakral, sopan, baik, terpuji, kejujuran, dihormati, penuh tata krama, bermoral, tidak mencurangi, tidak merugikan, tidak menyusahkan orang lain, dan sebagainya.
  5. Sedangkan kata etika sering muncul pada saat keadaan yang tidak nyaman yang sedang terjadi, yang dianggap mengganggu suasana, maka perbuatan orang lain menjadi sasaran baik keadaan evaluasi keadaan tersebut.

ETIKA BISNIS

  1. Etika bisnis merupakan etika terapan.
  2. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis.
  3. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis.
  4. Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secar umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis.
  5. Etika bisnis merupakan suatu tatanan perbuatan baik yang harus diacu dan dijadikan pedoman untuk melakukan bisnis yang menciptakan keuntungan tanpa bersifat merugikan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung secara moral.
  6. Etika bisnis akan mempengaruhi tingkah laku individu dalam suatu bentuk sosial, khususnya hubungan sosial ekonomi, sehingga dari tingkah laku tersebut dapat diidentifikasi apakah terdapat pelanggaran etika dari suatu kelompok sosial tertentu terhadap kelompok sosial lainnya dalam melakukan hubungan sosial.
  1. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis :
    1. Adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.
    2. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
    3. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
  2. Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Journal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
    1. Utilitarian Approach :
      1. Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya.
      2. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
    2. Individual Rights Approach :
      1. Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
      2. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
    3. Justice Approach :
      1. Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

  1. Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
    1. Prinsip otonomi
      1. Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
      2. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
    2. Prinsip kejujuran
      1. Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan.
      2. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan.
      3. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
    3. Prinsip tidak berniat jahat
      1. Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran.
      2. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
    4. Prinsip keadilan
      1. Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
      2. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
    5. Prinsip hormat pada diri sendiri
      1. Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
  1. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
  2. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
  3. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
    1. Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
    2. Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
    3. Melindungi prinsip kebebasan berniaga
    4. Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
  4. Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
  5. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya  termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
  6. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
  7. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :
    1. Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
    2. Memperkuat sistem pengawasan
    3. Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

KODE ETIK PERUSAHAAN

  1. Kode Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti;
    1. Konflik kepentingan,
    2. Hubungan dengan pesaing dan pemasok,
    3. Menerima hadiah,
    4. Sumbangan dan sebagainya.
  2. Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, ia mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya.
  3. Manfaat Kode Etik Perusahaan :
    1. Kode Etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mengambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
    2. Kode Etik, dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
    3. Kode etik menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
    4. Kode Etik, menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).

KEJAHATAN BISNIS

  1. Corporate crime,  business crime, commercial crime, crimes of capital, crimes of the powerfull, crimes of the top, crimes of the suites, economic crime and elite deviance -> kejahatan korporasi
  2. Corporate crime is organization crime in the context of complex relationship and expectations among BOD, executives, and manager, on the other hand, and among parent corporations, corporate divisions and subsidiaries on the other.
  3. In Criminology, CORPORATE CRIME refers  to crimes commited either by a corparation (i.e. A business entity having a separate legal personality from the natural persons that manage its activities), or by indivuals acting on behalf of a corporation or other business entity (see vicarious liability and corporate liability). Some negative behaviours by corporations may not actually be criminal, laws vary between jurisdictions. For example, some jurisdictions allow insider trading.
  4. Kejahatan bisnis mengandung makna filosofis, yuridis dan sosiologis:
    1. Secara filosofis telah terjadi perubahan nilai utamanya yaitu kejujuran dan kepercayaan untuk meraih keuntungan sebesar-2nya, etika bisnis dikesampingkan yang merugikan sesama pebisnis.
    2. Secara Yuridis terdapat dua sisi yaitu hukum perdata dan hukum pidana yang memiliki tujuan berbeda secara diametral dan karakter yang bertentangan, dimana aspek perdata mementingkan perdamaian (regulasi), sedangkan pidana mementingkan perlindungan kepentingan umum, masyarakat dan negara (memaksa). Sanksi dapat berupa sanksi administrasi, perdata dan pidana.
    3. Secara sosiologis, kegiatan bisnis sudah tidak ramah lagi, sudah tidak ada lagi yang dapat dipercaya (unfriendly business)

UU YANG MENGANDUNG KETENTUAN KEJAHATAN KORPORASI, ANTARA LAIN:

  1. UU NO 7/1955 TINDAK PIDANA EKONOMI
  2. UU NO 6/1984 JO UU NO 38/2009 TENTANG POS
  3. UU NO 15/1985 JO UU NO 30/2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN
  4. UU NO 5/1997 TENTANG PSIKOTROPIKA
  5. UU NO 22/1997 TENTANG NARKOTIKA
  6. UU NO 23/1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
  7. UU NO 5/1999 TENTANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
  8. UU NO 8/1999 TENTANG  PERLINDUNGAN KONSUMEN
  9. UU NO 31/1999 JO UU NO 20/2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  10. UU NO 41/1999 TENTANG KEHUTANAN
  11. UU NO 22/2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
  12. UU NO 15/2002 JO UU NO 25/2003 JO UU NO 8/2010 TENTANG TPPU
  13. UU NO 1/1995 JO UU NO 40/2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

BENTUK-BENTUK KEJAHATAN YANG BISA DILAKUKAN OLEH KORPORASI

  1. Crime for Corporation (Corporate Crime),
  2. White Collar Crime, because the majority of individuals who may act as or represents of the corporation are white collar crime
  3. Crime Against Corporation (Employee Crime)
  4. Criminal Corporation (Korporasi yang dibentuk untuk melakukan kejahatan) atau disebut juga sebagai Organized Crime, because criminals may set up corporations either for the purposes of crime or as vehicles for laundering the proceeds of crime.
  5. State corporate crime, because in many contexts, the opportunity to commit crime emerges from the relationship between the corporation and the State.

PENGERTIAN KORUPSI

  1. ARTI KATA
    1. CORRUPTIO (LATIN), CORRUMPERE (KATA KERJA), YG BERARTI BURUK / RUSAK / MEMUTAR BALIK, MENYOGOK.
    2. TRANSPARANCY INTERNATIONAL : perilaku pejabat publik, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
    3. UU ANTI KORUPSI (UU 31/99 & 20/01) + :
      1. Menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
      2. Beberapa pasal dari KUHP, ada 6 (enam) kelompok.

pasal 2 tpk

TINDAK PIDANA KORUPSI

  1. Persepsi Mayarakat :
    1. Korupsi Sebagai Kebiasaan (Ini Yg Selama Ini Terjadi, Sehingga Merusak Moral Bangsa)
    2. Korupsi Sebagai Mismanagement (Ini Yg Di Masa Lalu Dianuti, Sehingga Negara Dirugikan)
    3. Korupsi Sebagai Kejahatan (Ini Yg Harus Kita Kembangkan)
  2. Kapan Kejahatan (Crime) / Korupsi Terjadi ? Manakala Bertemunya Unsur-unsur:
    1. Niat Untuk Melakukan (Desire To Act)
    2. Kemampuan Untuk Melakukan (Ability To Act)
    3. Peluang / Kesempatan (Opportunity)
    4. Target Yang Cocok (Suitable Target)
    5. Catatan : Penjahat Yg Profesional Akan Melakukan Kejahatannya Apabila Pay Off > Cost.

PEMBERANTASAN KORUPSI

  1. Pasal 1 butir 3 UU RI No. 30 / 2002:
  2. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah :
    1. Serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,
    2. Melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
    3. Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

pola penanggulangan korupsi

  1. DETEKSI
    1. MENGUMPULKAN & MENGOLAH DATA MENJADI INFORMASI
    2. MERUMUSKAN SASARAN PEMBERANTASAN KORUPSI (TPK, CH MAUPUN PMPK DAN KERUGIAN/ KORBAN)
    3. MENDUKUNG INFORMASI LANJUTAN DALAM PROSES PENINDAKAN
  2. PREEMTIF (PENANGKALAN)
    1. MENANGANI HULU PERMASALAHAN KORUPSI (PERBAIKAN SISTEM, MORAL, KESEJAHTERAAN, KONTROL DAN  BUDAYA TAAT PADA HUKUM)
    2. BEKERJASAMA MENCARI SOLUSI TERBAIK BAGI KEPENTINGAN BANGSA BERDASARKAN HUKUM
  3. PREVENTIF (PENCEGAHAN)
    1. MEMBUAT SETIAP ENTITAS DALAM MASYARAKAT AMAN DARI TINDAK KORUPSI (TIDAK ADA KESEMPATAN DAN TARGET YG COCOK UTK DIKORUPSI)
    2. MENJAGA AGAR KERAWANAN KORUPSI (CH) TIDAK DIMANFAATKAN OLEH KORUPTOR
  4. REPRESIF (PENINDAKAN)
    1. MELAKUKAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN & PENUNTUTAN TPK
    2. MELAKUKAN UPAYA HUKUM LANJUTAN
    3. MELAKSANAKAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM YG SUDAH INKRACHT
  5. REHABILITASI (PEMULIHAN)
    1. MENGEMBALIKAN ASSET / KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI
    2. MEMULIHKAN KONDISI MATERIIL DAN MORIL AKIBAT KORUPSI

PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

  1. UU no 30/2002 pasal 1 butir 3
    1. Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. PP 71 / 2000
    1. Peran di bidang pemberantasan (sempit) / penindakan
    2. Peran dalam bidang pencegahan termasuk penangkalan
  3. Hak-hak masyarakat dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi (psl 41 & 42 uu 31 / 99) -> peran bidang deteksi
    1. Hak cari, peroleh & beri info dugaan tlh terjadi korupsi
    2. Hak peroleh pelayanan dlm cari, peroleh & beri info  (uu kebebasan informasi publik)
    3. Hak sampaikan saran & pendapat scr bertgjwb kpd apgakkum
    4. Hak peroleh jawaban atas laporan yg telah disampaikan dlm 30 hari
    5. Hak peroleh perlindungan hukum

GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI

  1. Merupakan kegiatan  moral masyarakat dalam berperan serta dalam memberantas korupsi  dalam wadah gerakan masyarakat perangi korupsi.
  2. Berbasis lingkungan komunitas berada (tempat tinggal, profesi, kelompok / golongan).
  3. Mengajak birokrasi bekerjasama untuk melakukan perubahan perilaku dalam pengelolaan setiap gatra kehidupan masyarakat  secara bertahap.
  4. Bidang garapan antara lain: gatra politik, ekonomi, sosial-budaya, keamanan, pertahanan, hukum, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan geografi dan pengelolaan birokrasi.
  5. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa : penelitian kelemahan setiap gatra,  penyiapan solusi pemecahan masalah dan aplikasi program pembaharuan setiap gatra melalui penerapan solusi pemecahan masalah.
  6. Peran serta pimpinan birokrasi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat sbg pendorong berlangsungnya kegiatan tsb di lingkungan masing-masing.
  7. Pelaksanaan program pembaharuan dilakukan dengan prinsip sibernatika (mampu mengerjakan sendiri) yang datang dari dalam sanubari setiap insan dalam suatu kawasan kehidupan.

KEGIATAN GMPK

  1. Melakukan kegiatan Riset untuk menggali kerawanan korupsi dan Potensi Penyebab Korupsi pada setiap gatra kehidupan Bangsa.
  2. Melakukan kegiatan Mencari Solusi terbaik dalam memecahkan masalah yang didapatkan dari hasil Riset dengan menyelenggarakan Seminar, Lokakarya, Simposium dll dengan mengundang para pakar yang kompeten di bidang masing-masing.
  3. Melakukan kegiatan konsultasi atas hasil solusi kepada entitas publik (birokrasi) yang membuktikan serta kepada entitas sosial yang bergerak dio bidang itu.
  4. Melakukan kegiatan advokasi terhadap korban ketidak sewenag-wenangan pihak ketiga melalui jalan musyawarah maupun hukum.
  5. Melakukan kegiatan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat luas bekerja sama dengan birokrasi (Kemendikbud, Kemendagri, Pemda dll) serta entitas masyarakat mulai dari rumah tangga, sekolah formal (TK, SD, SLP, SLA, PT) dan non formal yg ada dlm masyarakat.

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: info@gmpk.or.id

Kirim Artikel

Silahkan mengirim artikel anda ke redaksi@gmpk.or.id

Peta Lokasi Kantor

Ke atas