Tersangka dugaan suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis, bakal mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia percaya hukuman didapatnya bisa rendah. Ini berkaca dari banyaknya tersangka korupsi dengan hukuman ringan.
"Orang (korupsi) Rp 18 miliar saja (hukumannya) 2 tahun kok, tenang saja," kata Kaligis, Rabu (18/11).
Selain itu, pengacara kondang ini mengaku siap dengan tuntutan JPU. Tidak tanggung-tanggung, Kaligis juga telah menyiapkan pembelaan ke depan.
"Sudah siap untuk itu kok, pembelaan bahkan sudah siap," ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Kaligis menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, sebesar 15.000 dolar Singapura dan USD 27.000. Dari jumlah suap itu, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto mendapat bagian 5.000 dolar Singapura dan USD 15.000. Sedangkan Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing mendapat USD 5.000. Adapun Panitera Syamsir Yusfan mendapat USD 2.000.
Menurut dakwaan, OC Kaligis menyuap ketiga hakim dan seorang panitera di atas, untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang menguji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Pemprov Sumut mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemrpov Sumut.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa OC Kaligis melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : www.merdeka.com