Kejaksan Tebing Tingi geledah kantor bupati, terbongkar korupsi Rp18 M

Untuk melengkapi penyidikan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menggeledah dua kantor di ingkungan Pemkab Empat Lawang.

Tujuh orang petugas dipimpin Kasipidsus KejariTebing Tinggi mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda), Kabupaten Empat Lawang. Penggeledahan ada Kamis (1/10/2015) itu dilakukan mulai pukul 13.30. Memakan waktu tak kurang dari 3 jam.

Suasana kantor Bupati Empat Lawang terasa mencekam saat penggeledahan.

Kejari Tebing Tinggi Azwad Z Hakim didampingi Kasi Intel M Arifin membenarkan, pihaknya melakukan penggeledahan dua kantor tersebut. “Beberapa surat dan dokumen dari dua kantor tersebut sudah kami bawa ke Kejari. Berapa banyak berkas yang kami bawa belum tahu, belum dihitung. Berkas ini untuk memperkuat pembuktian,” ujar Azwad, di ruang kerjanya.

Nominal kerugian negara atas dugaan dana BTT APBD 2013 belum diketahui, karena masih dalam penyidikan. Namun untuk total dana BTT senilai Rp18 Miliar. Mengenai tersangka, pihaknya saat ini sudah menetapkan satu tersangka yakni berinisial ISK, mantan kabag Adm.Pembangunan dan Perekonomian Sekda Empat Lawang pada Juni lalu.

Perlu diketahui, Bupati Empat Lawang, Budi Anthoni Aljufri saat ini ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait suap pemenangan Pilkada tahun 2013 pada ketua MK, Akil Mochtar. Saat ini sedang menunggu putusan pengadilan Tipikor.

Sumber : www.lensaindonesia.com

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: info@gmpk.or.id

Kirim Artikel

Silahkan mengirim artikel anda ke redaksi@gmpk.or.id

Peta Lokasi Kantor

Ke atas