Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan tiket pesawat di PT. Merpati Nusantara Airlines Distrik Jakarta pada 2009-2012 lalu kemarin, Senin (29/9).
Penyidikan dilakukan kepada dua tersangka yang merupakan mantan Distrik Manager Jakarta PT. Merpati dan mantan Administration & Account Manager Distrik Jakarta PT. Merpati. Kedua tersangka diperiksa mengenai tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pengurus PT. Merpati.
"Pemeriksaan telah dilakukan kepada tersangka atas nama Hendro Cahyono dan Bambang Prajoko. Mereka ditanyai mengenai pengelolaan tiket hasil penjualan serta dugaan tidak diberikannya beberapa hasil penjualan tiket saat itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia.
Hendro dan Bambang sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak akhir Juni lalu. Namun, hingga saat ini kedua orang tersebut belum juga ditahan oleh Kejagung.
Saat menjalani aksinya, Hendro dan Bambang diduga melakukan rekayasa jumlah penumpang yang berangkat menggunakan maskapai penerbangan Merpati Airlines.
Beberapa penumpang siluman yang dimasukan namanya dalam manifes penerbangan pun dilaporkan telah membatalkan penerbangan, sehingga biaya yang dikeluarkan kembali pada kantong masing-masing penumpang siluman itu.
Sampai saat ini kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT. Merpati ditaksir mencapai Rp12,7 milyar. Pengembangan jumlah tersangka pun masih mungkin terjadi, jika penyidik menemukan bukti-bukti baru saat penyidikan kedepannya.
Sumber : www.cnnindonesia.com