Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, M. Mukhlis, menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap PT Media Karya Sentosa dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron, dengan hukuman 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Korupsi itu dilakukan Fuad Amin saat menjabat Bupati Bangkalan.
"Jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Mukhlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015.
Hakim menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," ujar Mukhlis.
Penjatuhan vonis Fuad Amin ini berdasarkan beberapa aturan. Yakni Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta aturan yang berkenaan dengan perkara ini.
Ketika pembacaan putusan itu, terdakwa Fuad Amin berdiri dan hanya menatap majelis hakim. Seusai pembacaan vonis, hakim bertanya kepada terdakwa. Fuad Amin menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.
"Kami tim penasihat hukum dari terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," kata Rudi Alfonso dari tim kuasa hukum Fuad Amin. Jaksa penuntut umum dari KPK juga menjawab sama. "Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia," tutur penuntut umum Titik Utami.
Fuad Amin adalah Bupati Kabupaten Bangkalan dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.
Penuntut umum menuntut Fuad Amin atas dugaan menerima suap dari PT Media Karya Sentosa. Fuad Amin juga diduga menerima pemotongan realisasi anggaran dari satuan kerja perangkat daerah di Bangkalan selama ia menjabat sebagai bupati. Fuad Amin juga diduga terlibat dalam penerimaan uang atas penempatan calon pegawai negeri sipil di Bangkalan pada 2014-2010.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara. KPK menilai Fuad Amin terbukti bersalah telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sumber : nasional.tempo.co